Gunakan Dalil Agama, NikahSirri.com Lelang Perawan, Aris pun Ditangkap

Gunakan Dalil Agama, NikahSirri.com Lelang Perawan, Aris pun Ditangkap


Protal Info - Aris Wahyudi, pemilik situs nikahsirri.com, akhirnya ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat Polda Metro Jaya di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (24/9/2017) kemaren. Aris di tangkap dengan alasan situs yang di kelolanya tidak sesuai dengan kaidah agama di Indonesia dan juga menawarkan "lelang Keperawanan"

“Dia berdalih situs itu adalah ajang pencarian jodoh. Tapi, sebenarnya situs tersebut memperdagangkan manusia. Setiap pihak hendaknya berhati-hati, karena situs tersebut menggunakan dalil-dalil agama untuk membenarkan bisnisnya,” tutur Santoso, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang.

Hal tersebut di ketahui setelah data nikahsirri.com yang terungkap ke publik, dimana persyaratan perempuan yang akan dilelang harus perawan dan minimal berusia 14 tahun.


Ia melanjutkan, "nikah siri dalam ajaran Islam memang dibenarkan, tapi prosedurnya tak semudah yang diyakini benar oleh Aris dalam situsnya.

“Dalam kasus ini jelas adanya indikasi yang mengarah kepada praktik perdagangan manusia, kejahatan pornografi serta melanggar hak perlindungan bagi anak-anak. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terjebak,” terangnya.

Ia menjelaskan, persyaratan usia 14 tahun bagi perempuan yang diikutkan dalam program pelelangan keperawanan itu melanggar UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. dan menyiratkan terdapat praktik prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur yang berkedok pernikahan siri.



"Dalam datanya ada yang berusia 14 tahun. Kami akan dalami, kalau benar masih 14 tahun, berarti kan kategori masih anak-anak," kata Kombes Adi Deriyan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Dalam situs itu, juga ditampilkan gambar-gambar serta aktivitas pornografi. Koin yang digunakan untuk transaksi virtual dalam situs tersebut juga bergambar porno,” tukasnya.

Setiap klien yang menjadi anggota diwajibkan membayar uang senilai Rp100 ribu. Setelah itu, klien mendapat user name dan juga password yang digunakan untuk bisa ‘berselancar’ mencari pasangan untuk di nikah siri kan.

“Kebanyakan mitra situs ini adalah perempuan dari berbagai kalangan dan umur. Mitra ini yang mendaftarkan dirinya untuk siap dijadikan istri siri, suami siri, penghulu ataupun saksi. Sementara klien yang mendaftar di laman itu berjumlah 2.700 orang," kata Adi.

Setiap perempuan dilabeli “koin” atau harga alias mahar bagi siapa pun yang ingin menikahinya. Satu koinnya senilai Rp100 ribu dan pelanggan harus menyediakan uang sebesar jumlah koin yang dilabelkan pada perempuan tersebut.

"Ada perempuan yang menilai dirinya setara 200 koin, ada 300 koin,” tukasnya.

Setelah merasa cocok, klien bisa menjadwalkan pernikahan siri dengan mitra yang dipilihnya. sampai saat ini, belum ada nikah siri yang terjadi dari transaksi di situs tersebut.

pada saat penangkapan Aris, polisi juga menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp5 juta yang merupakan hasil uang pangkal pendaftaran klien.

Aris saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi.

Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE.

sumber : suara.com