Kemkominfo Blokir Situs nikahsirri.com
Portal Info - Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKomInfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika menyatakan telah memblokir situs nikahsirri.com dengan alasan meresahkan masyarakat.
Plt Kepala Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza pada Sabtu kemaren mengatakan melalui pesan singkatnya, pihaknya telah melayangkan surat kepada penyedia layanan internet (ISP) agar memblokir situs nikah sirri online tersebut.
Noor juga menyampaikan, bahwa Kementerian Kominfo telah menginformasikan pemblokiran situs tersebut ke khalayak netizen, melalui akun twitter resmi Kemkominfo.
"Sejenak sampaikan keresahan masyarakat yang terjadi atas munculnya situs nikahsirri.com. Tim internal Ditjen Aptika telah melakukan pendalaman sehingga pada pukul 16.00 WIB nikahsirri.com diputuskan diblokir," demikian kicauan Twitter KemKomInfo dalam akun resmi twitternya, Sabtu kemaren.
Seperti diberitakan nikahsirri.com yang menjadi viral beberapa waktu yang lalu telah memicu keresahan pada masyarakat sebab selain menyediakan kawin kontrak juga menawarkan lelang perawan di situs tersebut.
Sementara itu sebelumnya, langkah ini juga telah di lakukan pada 2015, Kementerian Kominfo atas permintaan Kementerian Agama telah memblokir situs-situs nikah siri online.
sumber : uzone.id