Portal Info - ada yang menghebohkan beberapa waktu yang lalu, yaitu beredarnya mie dengan label bikini, yang tentunya meresahkan masyarakat, karena dinilai mengandung unsur pornografi, dan juga mie tersebut
tidak terdaftar di badan pengawas obat dan makanan atau yang lebih di kenal BPOM
![]() |
Mie Bikini |
ditambah lokasi pabrik yang di tunjukkan pada kemasan berbeda beda, ada yang beralamatkan di bandung, ada yang di depok, dan ada yang di jakarta, tetapi setelah di selidiki, tidak ada pabrik
yang memproduksi mie tersebut pada lokasi yang tertera pada kemasan.
setelah berita yang simpang siur akhirnya pihak BPOM menemukan rumah yang dicurigai tempat membuat mie tersebut, yang berlokasi di depok jawa barat, dan lokasi tersebut dikelola oleh mahasiswi
dengan inisial TW (19), yang sedang menempuh kuliah di kota bandung, penggerebekan dilakukan pada jumat malam (5/8).
dari pengerebekan tersebbut, pihak terkait sudah mengamankan barang bukti yang di sita dari lokasi, dan akibat perbuatannya produsen mie tersebut terancam hukuman dengan sanksi atau tuntutan
dari 2 undang undang, sebab mie bikini tersebut tidak mempunyai izin PIRT (pangan industri rumah tangga) dan juga izin edar makanan.
jika yang di gunakan adalah UU pangan, produsen terkena ancaman 2 tahun penjara atau denda sebesar 4 miliar, dan jika di gunakan UU perlindungan konsumen, produsen dikenakan hukuman 5 tahun
penjara atau denda 2 miliar rupiah.
padahal jika produsen mau mengurus izin PIRT dari dinas kesehatan kota atau kabupaten, tentu tidak akan terkena sanksi seperti diatas, dan untuk mengurusnya hanya di butuhkan biaya Rp 500
ribu untuk setiap aneka produk. dan tentunya dengan label atau kemasan yang lebih beretika dari yang sebelumnya.